Kronologi Polisi Tembak Polisi di Rumah Pejabat Polri, Diduga Karena Pelecehan

photo author
Nophia Gaby Damayanti, Gora Juara
- Selasa, 12 Juli 2022 | 16:30 WIB
Ilustrasi Kronologi Baku Tembak Brigadir J dengan Bharada E (Gorajuara/dok: Pexels/Zachary DeBottis)
Ilustrasi Kronologi Baku Tembak Brigadir J dengan Bharada E (Gorajuara/dok: Pexels/Zachary DeBottis)

GORAJUARA – Mabes Polri telah mengungkapka kronologi tewasnya Brigadir J usai ditembak seorang perwira polisi E di rumah pejabat polri.

Kasus penembakan ini terjadi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat lalu, 8 Juli 2022.

Kepala Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan jika Brigadir J meninggal usai baku tembak dengan Bharada E.

Baca Juga: Fakta Menarik One Piece: 5 Buah Iblis Tipe Mythical Zoan Baru yang Muncul di Arc Wano

Ada dugaan telah terjadi pelecehan sebelum terjadinya baku tembak tersebut.

Menurut keterangan Ahmad Ramadha, Brigadir J diduga akan melakukan pelecehan terhadap istri Kadiv Propam.

Ia juga menjelaskan Bharada E melakukan penembakan tersebut dengan motif untuk melindungi diri.

"Perlu kami sampaikan bahwa tindakan yang dilakukan Bharada E adalah tindakan untuk melindungi diri karena ancaman dari Brigadir J sendiri," ucapnya.

Baca Juga: Peristiwa Polisi Tembak Polisi yang Terjadi di Rumah Kadiv Propam Polri, Berikut Kronologinya

Diketahui Bridagir J adalah sopir pribadi istri Kadiv Propam, namun ternyata kedapatan memasuki kamar pribadi Kadiv Propam ketika istri Kadiv Propam sedang istirahat.

Istri Kadiv Propam berteriak ketika ditodong senjata dan membuat Bharada E langsung menghampirinya, ketika sampai Brigadir J tidak merespon pertanyaan Bharada E naun terjadi baku tembak.

Brigadir J mengeluarkan 7 tembakan dan Bharada E melesatkan 5 tembakan. Kini jenazah Brigadir J sudah kembali ke keluarganya dan dimakamkan di Sungai Bahar, Muaro Jambi, Provinsi Jambi.***

 

"Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel."

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nophia Gaby Damayanti

Sumber: PJM News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini