GORAJUARA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan peran tiap tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut yakni Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen Pol FS. Lalu, apa peran masing-masing dari keempat tersangka?
Berikut penjelasan selengkapnya.
- Bharada RE: Melakukan penembakan terhadap korban
- Bripka RR: Membantu dan menyaksikan penembakan korban
- KM: Membantu dan menyaksikan penembakan korban
- Irjen Pol FS: Menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga
"Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 (dan) 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Agus, Selasa, 9 Juli 2022 kemarin.
Sebelumnya, mantan Kapolda Sumatera Utara ini juga mengungkapkan hingga kini pihaknya telah memeriksa kurang lebih 47 saksi yang terkait dengan kejadian tersebut.
"Kemudian kita juga memperoleh beberapa kendala yang ditemukan selama proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan. Karena mungkin melihat ancaman hukuman pasal 338 juncto 55 (dan) 56 KUHP cukup tinggi," ucapnya.
Agus menambahkan, khusus Bharada E, yang bersangkutan merasa tidak punya kepentingan tertentu dalam kasus tersebut.
Sehingga Bharada E membuat pengakuan yang disampaikan kepada penyidik setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton.