GORAJUARA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan tak ada peristiwa tembak menembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo seperti yang diklaim pada keterangan awal.
Hal ini diketahui setelah ditemukan persesuaian dalam pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap saksi-saksi yang ada di TKP. Termasuk saksi-saksi yang terkait dengan peristiwa tersebut.
"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal," ujar Sigit kepada wartawan, Selasa, 9 Juli 2022.
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS," jelasnya lagi.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Daftar Bagian Tubuh Brigadir J yang Tertembus Peluru, Total Ada Empat
Agar seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak, kata Sigit, FS melakukan penembakan berkali-kali ke dinding dengan senjata milik Brigadir J.
"Terkait apakah saudara FS menyuruh ataupun terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak terkait," ucapnya.
Dalam perkembangannya, kini sudah ada lebih dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J selain RE, RR, dan KM.
Baca Juga: Baju Terakhir Brigadir J Termasuk Bukti Penting: Kalau Ada Penghilangan, Siapa yang Menghilangkan?
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka. Terkait dengan pasal apa yang disangkakan dan proses penyidikan, nanti akan dijelaskan secara khusus oleh pak Kabareskrim sebagai Ketua tim penyidik," ujar Sigit.