GORAJUARA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan kabar terbaru terkait penanganan kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.
Sigit menjelaskan timsus telah melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri ataupun tindakan untuk mengaburkan, merekayasa, merusak, menghilangkan barang bukti dengan melakukan mutasi personel tersebut ke Yanma Polri.
Baca Juga: Kabareskrim Jelaskan Mengapa Bharada E Disangkakan Pasal 338 dan Bukan 340 KUHP
Bila sebelumnya ada 25 personel polisi yang diperiksa, saat ini sudah bertambah menjadi 31 polisi yang diperiksa terkait kasus tersebut.
"Kita juga telah melakukan penempatan khusus pada empat personel beberapa waktu yang lalu. Dan saat ini bertambah menjadi 11 personel Polri. Terdiri dari 1 bintang dua, 2 bintang 1, 2 Kombes, 3 AKBP, 2 Kompol, dan 1 AKP. Dan ini kemungkinan masih bisa bertambah," ujar Sigit kepada wartawan, Selasa, 9 Juli 2022.
Mantan Kabareskrim ini menambahkan, pihaknya juga melibatkan pihak-pihak eksternal seperti Komnas HAM maupun Kompolnas untuk menjaga transparansi. Selain itu, kata Sigit, pihaknya juga telah memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat, terutama keluarga Brigadir J.
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim Polri, Beri Pesan Ini Terkait Brigadir J
"Kami juga telah memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat, terutama keluarga korban seperti beberapa waktu yang lalu, untuk kita berikan ruang otopsi ulang atau ekshumasi. Dan juga melayani laporan polisi dari pihak korban, dan tentunya ini adalah wujud transparansi yang kami lakukan," jelasnya.
Baca Juga: Sejumlah Luka dan Patah Tulang dari Catatan Otopsi Ulang Brigadir J: Ada Resapan Darah di Bagian Ini
"Alhamdullilah saat ini timsus telah mendapatkan titik terang dengan melakukan proses-proses penanganan dan pemeriksaan secara scientific dengan melibatkan kedokteran forensik, olah TKP dengan melibatkan tim Puslabfor untuk menguji balistik, mengetahui tekanan alur dan tembakan. Pendalaman terhadap CCTV dan handphone oleh Puslabfor, biometric identification oleh Pusinafis serta tindakan lain yg tentunya bersifat ilmiah," ujarnya lagi.