GORAJUARA - Polda Metro Jaya resmi menahan Roy Suryo yang telah menjadi tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur. Pada kasus tersebut, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, ada beberapa barang bukti yang disita oleh penyidik terkait tindak pidana tersebut.
Pertama adalah akun Twitter Roy Suryo yang digunakan untuk mengunggah meme tersebut.
"Kemudian handphone atau HP saudara Roy Suryo juga disita. Kemudian handphone dari saksi atas nama Ade Suhendrawan juga dilakukan penyitaan," ujar Zulpan pada Jumat, 5 Agustus 2022 kemarin.
"Tentunya penyitaan ini dimaksudkan karena barang-barang tersebut memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan sehingga dilakukan penyitaan oleh penyidik," ucapnya lagi.
Sebelumnya, Zulpan juga menjelaskan Roy Suryo akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak malam itu.
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim Polri, Beri Pesan Ini Terkait Brigadir J
Sedangkan pasal yg disangkakan terhadap mantan Menpora ini, di antaranya adalah pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Dalam pasal tersebut, pidana yang dikenakan terhadap Roy Suryo adalah paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
"Kemudian tersangka kita kenakan pasal 156 a KUHP, ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara. Dan ketiga adalah pasal 15 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun penjara," kata Zulpan.