GORAJUARA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, resmi ditahan sejak 5 Agustus 2022 terkait kasus meme stupa Candi Borobudur yang diunggah lewat akun Twitter-nya.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Roy Suryo telah menjalani pemeriksaan sejak Jumat, 5 Agustus 2022 pukul 13.00 WIB sebagai tersangka untuk melanjutkan keterangan yang diperlukan penyidik.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dari tadi siang, maka penyidik memutuskan mulai malam hari ini terhadap saudara Roy Suryo Notodiprojo, laki-laki, usia 52 tahun, sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian ini. Mulai malam ini dilakukan penahanan," ujar Zulpan, Jumat, 5 Agustus 2022 kemarin.
"Hal ini dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik, yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana tertuang dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP," ucapnya lagi.
Zulpan menjelaskan, Roy Suryo akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak malam itu. Sedangkan pasal yg disangkakan terhadap Roy Suryo, di antaranya adalah pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Baju Terakhir Brigadir J Termasuk Bukti Penting: Kalau Ada Penghilangan, Siapa yang Menghilangkan?
Dalam pasal tersebut, pidana yang dikenakan terhadap Roy Suryo adalah paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
"Kemudian tersangka kita kenakan pasal 156 a KUHP, ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara. Dan ketiga adalah pasal 15 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun penjara," kata Zulpan.
Sebagai informasi, kasus bermula dari laporan seseorang bernama Kurniawan Santoso. Laporan ini kemudian ditangani oleh Subdit IV Cyber Ditkrimsus Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Brigadir J Tanyakan Barang Bukti Ini di Bareskrim Polri: Sudah Ketemu atau Belum?
Zulpan menjelaskan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 org saksi seperti saksi ahli bahasa, saksi ahli agama, saksi bidang media sosial, saksi sosiologi hukum, ahli pidana, dan saksi terkait UU ITE.
"Disamping para saksi-saki ahli yang kita periksa, kita juga telah memeriksa saksi-saksi lain yang mengetahui terkait unggahan yang dilakukan saudara Roy Suryo. Dimana dalam unggahan tersebut mengandung unsur SARA atau ujaran kebencian permusuhan terhadap agama tertentu," ujar Zulpan.