Kabareskrim Jelaskan Mengapa Bharada E Disangkakan Pasal 338 dan Bukan 340 KUHP

photo author
- Jumat, 5 Agustus 2022 | 08:58 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto

GORAJUARA - Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan alasan mengapa Bharada E yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J dikenakan sangkaan pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Sebagai informasi, pasal 338 KUHP mengancam dengan pidana penjara pelaku pembunuhan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan pasal 55 dan 56 KUHP mengatur tentang penyertaan dalam sebuah tindak pidana.

Baca Juga: Bharada E Dijerat Pasal Ini, Dirtipidum Bareskrim Polri: Bukan Bela Diri

Penyertaan di sini seperti mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan, hingga sengaja memberi bantuan, memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Agus menjelaskan, Bharada E disangkakan pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP karena rangkaian proses tindak pidana ini masih dilakukan pendalaman.

"Hasil penyidikan yang dilakukan jajaran Bareskrim sudah memeriksa sampai dengan hari ini 43 saksi. Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Rekan-rekan sudah mengetahui sangkaan pasal yang diterapkan adalah 338 juncto 55 juncto 56," ujar Agus kepada wartawan, Kamis, 4 Agustus 2022 kemarin.

Baca Juga: Tim Irsus Telah Periksa 25 Polisi Terkait Tewasnya Brigadir J, Termasuk Tiga Brigjen

"Artinya bahwa, kenapa tidak diterapkan (pasal) 340, karena ini masih rangkaian proses pendalaman dari temuan-temuan selama pemeriksaan oleh tim khusus," ucapnya lagi.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan sebanyak 25 personel polisi telah diperiksa yang terdiri dari 3 perwira tinggi bintang satu atau Brigjen, 5 polisi berpangkat Kombes, 3 AKBP, 2 Kompol, 7 personel perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak 5 personel.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim Polri, Beri Pesan Ini Terkait Brigadir J

Sigit menjelaskan, sebanyak 25 personel yang telah diperiksa tersebut berasal dari Propam, Polres, Polda, dan juga Bareskrim. Mantan Kapolresta Solo itu juga berhadap semua proses bisa berjalan dengan baik.

"Oleh karena itu, terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan, kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik. Dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana, kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," jelasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rany Listyawati Sis, St

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini