Berikut Daftar Nama Jemaah Haji Reguler yang Berhak Lunasi Biaya Haji 2023, Peserta Ibadah Haji Wajib Cek!

- Minggu, 26 Maret 2023 | 16:20 WIB
Ibadah Haji ( Pixabay @dinar_aulia)
Ibadah Haji ( Pixabay @dinar_aulia)

GORAJUARA - Maret 2023, Kemenag akhirnya merilis Daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah.

Jamaah haji adalah kelompok umat Muslim yang melakukan perjalanan ke kota suci Mekkah untuk menunaikan ibadah haji.

Jutaan orang dari seluruh dunia datang ke Mekkah untuk menunaikan ibadah haji yang merupakan salah satu dari lima rukun Islam.

Untuk menjadi jamaah haji, seseorang harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti memiliki kesehatan yang baik, memiliki sumber daya finansial yang mencukupi, dan dapat melaksanakan ibadah haji sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

Baca Juga: Kronologi Tenggelamnya 2 Pemuda di Pantai Pangandaran yang Ditemukan Tewas oleh Tim SAR Gabungan

Pemerintah Arab Saudi setiap tahunnya menetapkan kuota jumlah jamaah haji dari setiap negara untuk mengatur jumlah orang yang datang ke Makkah dan memastikan keselamatan dan kenyamanan para jamaah.

Di Indonesia sendiri terdapat dua jenis paket keberangkatan menunaikan ibadah haji, Paket Haji Reguler dan Paket Haji Plus / Khusus.

Paket Haji Reguler merupakan keberangkatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama RI atau pemerintah sendiri.

Sedangkan Paket Haji Plus / Khusus diselenggarakan oleh pihak swasta atau Biro Travel Haji Plus.

Baca Juga: Gerakan Earth Hour Semalam, Aksi 1 Jam Mematikan Listrik di Seluruh Dunia

Perbedaan Haji Reguler dan Haji Plus ada pada jumlah biaya yang harus dikeluarkan, Fasilitas yang didapat, Akomodasi, lama masa keberangkatan dan lamanya aktivitas di tanah suci.

Dilansir dari Laman Kemenag pada Minggu 26 Maret 2023 oleh GORAJUARA pada tahun ini ada 203.320 kuota jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji.

Jumlah tersebut terdiri dari 201.063 kuota jemaah haji reguler, 865 kuota pembimbing Kelompok Ibadah Haji maupun Umra dan 1.572 kuota Petugas Haji Daerah.

Baca Juga: Antisipasi Kemacetan Arus Mudik Lebaran 2023, Menhub Sampaikan Kebijakan Hasil Ratas di Istana Negara

Halaman:

Editor: Rany Listyawati Sis, St

Sumber: haji.kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Freerunners Bandung: No One Runs Alone

Jumat, 2 Juni 2023 | 19:30 WIB