Berikut Daftar Nama Jemaah Haji Reguler yang Berhak Lunasi Biaya Haji 2023, Peserta Ibadah Haji Wajib Cek!

photo author
- Minggu, 26 Maret 2023 | 16:20 WIB
Ibadah Haji ( Pixabay @dinar_aulia)
Ibadah Haji ( Pixabay @dinar_aulia)

Berikut kriteria jemaah haji reguler yang telah dirilis serta berhak melakukan pelunasan biaya haji 1444 H/2023 M:

a. Jemaah haji yang telah melunasi Bpih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji.

b. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M.

c. Jemaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan: 1) berstatus cicil aktif; 2) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan 3) telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

d. Jemaah haji lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit lima tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 tahun sebelum 24 mei 2023.

Daftar nama jemaah haji berhak lunasi Bipih 1444 H, bisa diakses melalui link berikut: http://bit.ly/JemaahBerhakLunasHajiReguler2023

Diharapkan para jemaah haji dapat lebih mempersiapkan diri dengan adanya terbitan data di atas. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rany Listyawati Sis, St

Sumber: haji.kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini