Titik Lokasi, Jadwal dan Lokasi Tilang di Yogyakarta dalam Operasi Patuh Progo 2024

photo author
- Senin, 15 Juli 2024 | 15:00 WIB
Ilustrasi : Cek jadwal dan lokasi tilang Ops Patuh Progo 2024 di Yogyakarta. Hindari pelanggaran dengan mematuhi aturan lalu lintas dan persiapkan diri Anda! (Foto: Gorajuara.com/dok: polresjogja.com)
Ilustrasi : Cek jadwal dan lokasi tilang Ops Patuh Progo 2024 di Yogyakarta. Hindari pelanggaran dengan mematuhi aturan lalu lintas dan persiapkan diri Anda! (Foto: Gorajuara.com/dok: polresjogja.com)

GORAJUARA - Saat ini, jadwal dan lokasi tilang di Yogyakarta bulan Juli 2024 sedang banyak dicari masyarakat yang berada di wilayah Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta.

Jadwal Operasi Patuh Progo 2024 di Yogyakarta telah diumumkan, siap-siap! Jangan lupa cek titik lokasi razia tilang agar perjalanan Anda tetap aman dan tertib.

Tilang dalam Operasi Patuh Progo 2024 akan dimulai tanggal 15 - 24 Juli. Pastikan Anda mengetahui jadwal dan titik lokasi penertiban di Yogyakarta.

Baca Juga: Selaras dengan Hotman Paris, Akademisi Hukum Ini Nilai Pegi Setiawan Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon Lagi Jika...

Operasi Patuh Progo 2024 segera digelar, cek jadwal dan titik lokasi razia tilang untuk menghindari pelanggaran lalu lintas di Yogyakarta bulan ini.

Hindari tilang Operasi Patuh Progo dengan mematuhi peraturan lalu lintas. Ketahui jadwal dan titik lokasi razia agar perjalanan di Yogyakarta lancar tanpa hambatan.

Operasi Patuh Progo 2024 merupakan program Operasi Patuh Jaya yang digelar serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: 3 Fakta Profesor Clover One Piece yang Terungkap, Pemilik Nama D yang Sempat Selamat dari Upaya Pembunuhan

Melansir laman resmi humas.polri.go.id, operasi ini bertujuan untuk menertibkan masyarakat dalam berlalu lintas.

Pelanggaran yang Akan Dirazia di Ops Patuh Progo 2024

Korlantas Polri akan menargetkan 14 jenis pelanggaran yang menjadi fokus penindakan razia.

Berikut daftar lengkap pelanggaran yang akan kena tilang:

1. Berkendara di bawah umur

2. Pengendara roda dua berbonceng lebih dari satu orang

Baca Juga: Ada Fenomena Aneh di Finlandia...Bahagia Tapi Bunuh Diri...

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Suwaji

Sumber: Humas Polri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini