HATI-HATI! Operasi Patuh Jaya 2024 Dimulai, Siapkan Surat Kendaraan Jika Tak Mau Kena Tilang Termahal!

photo author
- Senin, 15 Juli 2024 | 06:16 WIB
Operasi Patuh Jaya 2024 dimulai 15 Juli. Siapkan surat kendaraan, hindari tilang termahal, bayar via BRI. Tetap tertib berlalu lintas! (PMJ News / GoraJuara.com)
Operasi Patuh Jaya 2024 dimulai 15 Juli. Siapkan surat kendaraan, hindari tilang termahal, bayar via BRI. Tetap tertib berlalu lintas! (PMJ News / GoraJuara.com)

GORAJUARA - Mulai hari ini, Senin, 15 Juli 2024, Operasi Patuh Jaya 2024 akan digelar serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Operasi Patuh Jaya 2024 ini akan berlangsung hingga 28 Juli 2024, jadi para pengguna jalan diimbau untuk mempersiapkan surat-surat dan kelengkapan kendaraan sebelum berangkat.

Operasi ini digelar oleh Korlantas Polri dengan tujuan untuk mewujudkan masyarakat yang lebih tertib berlalu lintas.

Baca Juga: CAT LOVERS MERAPAT! Ini Dia Warkop Modjok Bandung, Nikmati Sensasi Ngafe Bareng Anabul Menggemaskan

Target dan Fokus Penindakan

Kabag Operasional Korlantas Polri, Kombes Eddy Djunaedi, mengonfirmasi pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024 ini.

"Iya betul (akan gelar Operasi Patuh Jaya)," ujar Eddy dalam keterangan resminya yang dikutip dari halaman Humas Polri, Jumat, 12 Juli 2024.

Operasi ini akan melibatkan jajaran polda se-Indonesia dan menargetkan 14 jenis pelanggaran yang akan menjadi fokus penindakan.

Baca Juga: Nonton di Sini! Link Live Streaming Final Euro 2024 Antara Spanyol vs Inggris, Pantau Juaranya Dini Hari Nanti?

Jadi, pastikan kendaraan Anda dalam kondisi lengkap dan surat-surat kendaraan selalu tersedia untuk menghindari tilang.

Pelanggaran dan Tilang Termahal

Setiap pelanggaran yang terkait dengan kelengkapan surat-surat kendaraan juga akan ditindak tegas.

Salah satu pelanggaran yang akan mendapatkan tilang termahal adalah pelanggaran terhadap penggunaan surat-surat kendaraan.

Baca Juga: 35+ Kumpulan Caption Medsos dan Link Twibbon MPLS 2024 dengan Kata-kata Penuh Motivasi di Hari Pertama Sekolah

Bagi pengendara yang kedapatan tidak membawa atau memiliki surat-surat kendaraan yang lengkap, akan dikenakan tilang dengan biaya yang cukup tinggi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Usie Mantapraja

Sumber: Humas Polri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini