Selaras dengan Hotman Paris, Akademisi Hukum Ini Nilai Pegi Setiawan Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon Lagi Jika...

photo author
- Senin, 15 Juli 2024 | 14:27 WIB
Pegi Setiawan disebut masih berpotensi jadi tersangka lagi meskipun sudah bebas lewat praperadilan (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar YouTube Uya Kuya TV)
Pegi Setiawan disebut masih berpotensi jadi tersangka lagi meskipun sudah bebas lewat praperadilan (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar YouTube Uya Kuya TV)

GORAJUARA - Pegi Setiawan sudah menghirup udara bebas sejak pekan lalu, tepatnya mulai tanggal 8 Juli 2024.

Dalam hal ini, Pegi resmi bebas dari jerat tersangka kasus Vina Cirebon lewat sidang praperadilan di PN (Pengadilan Negeri) Bandung.

Selanjutnya, kebebasan Pegi ini sempat dikomentari oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. 

Baca Juga: Berkah Buat Pegi Setiawan Usai Bebas dari Jerat Kasus Vina Cirebon, Diberi Motor oleh Tiara Ratu Durian Tasik dengan Alasan Ini

Menurut Hotman, Pegi dinilai bisa menjadi tersangka kembali lantaran baru bebas secara praperadilan. 

Dalam hal ini, Hotman menyebut bahwa Pegi belum bebas secara perkara pokok terkait kasus Vina. 

Selanjutnya, pernyataan dari Hotman ini turut didukung oleh akademisi hukum, Dr. Andriansyah Kartadinata K,M.H., M.Kn.

Baca Juga: FINALLY! Dedi Mulyadi Umumkan Hasil Tes DNA Pegi Cianjur yang Dituduh Bunuh Vina Cirebon, Ternyata...

Menurut Andri, sidang praperadilan Pegi beberapa waktu silam bukan membahas soal pokok perkara Pegi menjadi tersangka.

"Jadi praperadilan ini tidak memeriksa terkait dengan pokok perkaranya mengapa si Pegi ditersangkakan, 

"Melainkan (memeriksa) proses dari penahanan, pemeriksaan atau apa pun penetapannya sebagai seorang tersangka," kata Andri saat dihubungi GORAJUARA. 

Baca Juga: CIE! Bebas dari Jerat Tersangka Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Udah Punya Fans dari Daerah Ini Nih

Selanjutnya, Andri menjelaskan bahwa Pegi berpeluang jadi tersangka kembali terkait kasus Vina.

"Tentu bisa (Pegi menjadi tersangka) apabila kepolisian mendapatkan alat bukti yang baru seperti yang diputuskan dalam praperadilan yang isinya adalah:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: Wawancara, Instagram @hotmanparisofficial

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini