GORAJUARA - Mulai hari ini Rabu (1/11/2023) kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi bakal mendapat sanksi tilang. Terkait dengan itu Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan menggelar razia.
Menurut Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan, Selasa (31/10/2023), razia tilang uji emisi rencananya dilaksanakan di lima titik masing-masing wilayah administrasi di lingkungan DKI Jakarta.
"Lima titik itu tersebar, kecuali di Jakarta Timur ada dua titik, tempatnya beda," ujar AKBP Doni Hermawan.
Doni menjelaskan untuk waktu pelaksanaan razia akan diberlakukan situasional atau menyesuaikan situasi di wilayah tersebut. Dia menyebut ada sekitar 50 personel yang dikerahkan di masing-masing titik razia.
"Nanti masing-masing wilayah berkoordinasi dengan Sudin LH, waktunya nggak kita tentukan jam berapa. Tapi mereka menyesuaikan dengan situasi wilayah masing-masing," tuturnya.
"Kurang lebih tiap harinya ada sekitar 50 personel yang dikerahkan tersebar di lima titik," lanjutnya.
Berikut titik-titik pelaksanaan razia uji emisi di wilayah DKI Jakarta, di antaranya:
1. Dinas Lingkungan Hidup dan Gakkum di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur (seberang bekas terminal Pulo Gadung)
2. Sudin LH Jakarta Timur di Jalan Pemuda, Jakarta Timur (depan gedung Antam)
3. Sudin LH Jakarta Selatan di Pintu Keluar Terminal Blok M
4. Sudin LH Jakarta Utara di Jalan Lodan (sebelum GT Ancol Timur)