GORAJUARA - Pengendara bermotor baik roda dua maupun empat, periksa lagi kelengkapan kendaraannya, karena polisi akan menggelar razia atau operasi.
Polisi akan menyasar atau me-razia pengendara bermotor yang melanggar aturan. Tak tanggung-tanggung ada 11 pelanggaran yang menjadi target Operasi Keselamatan.
Berdasarkan penjelasan Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri razia bertajuk Operasi Keselamatan ini akan berlangsung selama dua pekan.
Operasi Keselamatan ini dimulai pada 4 Maret sampai 17 Maret 2024 dan akan dilakukan secara nasional.
Menurut Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi pelanggar yang menjadi target operasi akan dikenai sanksi tilang.
Tilang, kata Eddy, bisa melalui ETLE statis, mobile, dan handheld.
11 pelanggaran yang menjadi target Operasi Keselamatan 2024, sebagai berikut:
1. Berkendara menggunakan handphone
2. Pengemudi/pengendara di bawah umur
3. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 (satu) orang
4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol