Tilang ini harus segera dibayar melalui transfer dari BRI, jadi pastikan Anda memiliki saldo yang cukup di rekening Anda.
Daftar Pelanggaran yang Ditargetkan dalam Operasi Patuh Jaya 2024:
1. Pelanggaran penggunaan helm
2. Pelanggaran batas kecepatan
3. Pelanggaran penggunaan sabuk pengaman
4. Penggunaan ponsel saat berkendara
5. Pelanggaran terhadap rambu-rambu lalu lintas
6. Pelanggaran terhadap marka jalan
7. Pelanggaran penggunaan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis
8. Pelanggaran penggunaan kendaraan tanpa kelengkapan surat-surat
9. Pelanggaran terhadap penggunaan lampu kendaraan
10. Pelanggaran terhadap penggunaan knalpot bising
Baca Juga: GRATIS! 25 Kumpulan Link Twibbon MPLS TK 2024 dengan Desain Terbaru yang Lucu dan Unyu
11. Pelanggaran terhadap penggunaan sirine dan rotator