Beredarnya Modus Penipuan Surat Tilang Elektronik Melalui Whatsapp! Simak Tipsnya Jika Tak Mau Jadi Korban

photo author
- Senin, 4 September 2023 | 21:29 WIB
Modus Penipuan Surat Tilang Elektronik Melalui Whatsapp! Simak Tips Ini Jika Tidak Mau Jadi Korban. (Gorajuara/ freepik/  @catalyststuff)
Modus Penipuan Surat Tilang Elektronik Melalui Whatsapp! Simak Tips Ini Jika Tidak Mau Jadi Korban. (Gorajuara/ freepik/ @catalyststuff)

GORAJUARA - Perubahan sistem penilangan yang sekarang ini melalui elektronik membawa dampak positif dan negatif bagi masyarakat.

Dampak positif dari surat tilang elektronik tentunya dapat memudahkan masyarakat dalam segi efisiensi waktu.

Namun disisi lain banyak oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan kesempatan ini untuk melakukan tindakan kejahatan.

Baca Juga: Terjaring Razia Langgar Aturan Lalu Lintas, Ini Besaran Denda Tilang Operasi Zebra 2023 yang Harus Dibayar

Dilansir Gorajuara dari akun instagram @divisihumaspolri baru-baru ini sedang beredar surat tilang elektronik bermodus phising.

Modus phising ini melalui aplikasi (APK) yang dikirimkan melalui aplikasi perpesanan Whatsapp.

Hal ini tentunya sangat berbahaya karena akan membuat data penting hilang dan mudah diretas.

Baca Juga: Awas Jangan Terjebak, Hanya Jenis Pelanggaran ini Lho yang Bisa Dikenakan Tilang Manual

Agar terhindar dari penipuan  surat tilang elektronik bermodus phising divisi humas polda memberikan himbauan untuk masyarakat agar lebih berhati-hati.

Melansir dari akun instagram @divisihumaspolri ada beberapa tips untuk menghindari modus penipuan tersebut yaitu:

Harus diperhatikan bahwa surat konfirmasi tilang hanya dikirim melalui PT. Pos Indonesia.

Baca Juga: Tilang Manual Mulai Diberlakukan Lagi, Polri Jelaskan Mekanisme Bagi Pelanggar Lalu Lintas

Surat tilang hanya dikirimkan ke alamat rumah pelanggar.

Konfirmasi pelanggaran dilakukan melalui website/posko yang telah ditentukan.

Melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan tanggal yang tertera.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Herdiawan

Sumber: Instagram @divisihumaspolri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini