5. Tidak Menggunakan Sabuk Keselamatan: Keselamatan selama berkendara menjadi prioritas, dan penggunaan sabuk keselamatan diharapkan dapat mengurangi risiko cedera serius.
6. Melebihi Batas Kecepatan: Melampaui batas kecepatan yang ditentukan merupakan pelanggaran serius yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal.
7. Berkendara di Bawah Umur/Tidak Memiliki SIM: Kepemilikan SIM yang sah dan sesuai dengan ketentuan umur adalah syarat mutlak untuk mengemudikan kendaraan bermotor.
8. Berboncengan Lebih dari Satu: Kelebihan penumpang dapat mengganggu keseimbangan dan kontrol pengemudi, meningkatkan risiko kecelakaan.
9. Kendaraan R4 atau Lebih Tidak Memenuhi Laik Jalan: Kendaraan harus dalam kondisi baik dan layak untuk digunakan di jalan raya.
10. Kendaraan R2/R4 Tidak Dilengkapi STNK: Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus selalu dibawa dan diperlihatkan saat diminta.
11. Melanggar Marka Jalan: Mematuhi rambu-rambu dan marka jalan adalah kewajiban setiap pengendara.
12. Memasang Rotator dan Sirine Bukan Peruntukannya: Penggunaan rotator dan sirine harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Promotor Beberkan Alasan XODIAC Batal Konser di Jakarta, Refund Tiket Bakal Diumumkan
13. Menggunakan Plat Nomor/TNKB Palsu: Penggunaan plat nomor palsu adalah tindakan ilegal yang dapat mengakibatkan sanksi berat.
14. Penerbitan Parkir Liar: Menghindari parkir liar adalah bentuk dukungan terhadap keamanan dan ketertiban umum.
Dukung Keselamatan Bersama
Kita semua memiliki tanggung jawab untuk mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Baca Juga: Komitmen Tinggi pada Keberlanjutan, bank bjb raih penghargaan Best ESG