AWAS Razia Kendaraan Operasi Patuh Jaya 2024, Hindari 14 Pelanggaran Ini di Tanggal 15 hingga 28 Juli 2024

photo author
- Jumat, 12 Juli 2024 | 19:05 WIB
Operasi Patuh Jaya 2024! Hindari 14 pelanggaran utama demi keselamatan di jalan Jakarta yang lebih aman.
Operasi Patuh Jaya 2024! Hindari 14 pelanggaran utama demi keselamatan di jalan Jakarta yang lebih aman.

GORAJUARA - Pada tanggal 15 hingga 28 Juli 2024 mendatang, Jakarta kembali akan disibukkan dengan pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024.

Operasi ini bukan hanya sekadar rutinitas penegakan hukum, tetapi juga sebuah langkah strategis dalam menjaga ketertiban berlalu lintas demi keselamatan bersama.

Operasi Patuh Jaya 2024 yang diselenggarakan oleh Kepolisian Metro Jaya merupakan upaya nyata untuk menegakkan kedisiplinan berlalu lintas di tengah masyarakat.

Dalam rentang waktu dua minggu, mulai dari pertengahan bulan Juli, polisi akan memfokuskan perhatian pada 14 jenis pelanggaran berat yang sering terjadi di jalan raya.

Baca Juga: Link Baca Komik One Piece 1120 Bahasa Indonesia, Lengkap dengan Spoiler Tipis-tipis Banyak Plot Twist

Tujuan Operasi

Operasi Patuh Jaya 2024 bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya disiplin berlalu lintas dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Dengan menekankan penindakan terhadap pelanggaran yang potensial merugikan keselamatan bersama, diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan dan mewujudkan lingkungan lalu lintas yang lebih aman.

Baca Juga: HAYU Wargi Bandung, Kita Kulineran di Warunk Buncit Menikmati Tulang Jambal, Cek Info Lengkapnya di Sini

Fokus Operasi

Operasi ini difokuskan pada 14 jenis pelanggaran yang sering terjadi di jalan raya, yang menjadi sasaran utama penindakan:

1. Melawan Arus: Tindakan melawan arus menjadi salah satu pelanggaran berat yang akan ditekankan dalam Operasi Patuh Jaya 2024.

2. Berkendara dalam Pengaruh Alkohol: Pengemudi yang tertangkap melakukan tindakan ini akan menghadapi sanksi yang tegas.

3. Penggunaan HP Saat Mengemudi: Menggunakan handphone saat berkendara tidak hanya berbahaya bagi diri sendiri, tetapi juga bagi pengguna jalan lainnya.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI: Pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm standar nasional Indonesia untuk keamanan pribadi.

Baca Juga: Wanita Hebat di Balik Warung, Kisah Narti, AgenBRILink BRI yang Menginspirasi dan Membawa Perubahan Positif Bagi Masyarakat Sekitar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Suwaji

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini