Terjaring Razia Langgar Aturan Lalu Lintas, Ini Besaran Denda Tilang Operasi Zebra 2023 yang Harus Dibayar

photo author
- Senin, 4 September 2023 | 16:21 WIB
Ilustrasi tilang (Foto: Gorajuara.com/dok: polresjogja.com)
Ilustrasi tilang (Foto: Gorajuara.com/dok: polresjogja.com)

GORAJUARA - Masyarakat, khususnya pengendara kendaraan bermotor, diimbau untuk melengkapi dokumen atau surat surat. Selain itu, diminta juga untuk bersikap disiplin dan menaati aturan lalu lintas. Pasalnya, saat ini polisi tengah menggelar razia melalui Operasi Zebra 2023.

Informasi dari Korlantas Polri menyebutkan Operasi Zebra 2023 serentak seluruh wilayah di Indonesia mulai 4 hingga 17 September 2023. Polisi akan melakukan razia untuk menindak pengendara kendaraan bermotor pelanggar lalu lintas, termasuk kelengkapan surat kendaraan.

Pengendara kendaraan bermotor yang diketahui melanggar peraturan saat razia Operasi Zebra 2023 akan mendapat tilang dan denda sesuai pelanggarannya.

Baca Juga: Operasi Zebra Lodaya 2023 Dimulai 4 September, di Sini Lokasi dan Sasaran Razia

"Adapun jenis pelanggaran yang biasanya menjadi sasaran dalam kegiatan yaitu kelengkapan kendaraan, tidak menggunakan helm, hingga yang belakangan ramai diperbincangkan yakni soal melawan arah," tulis akun Instagram @ntmc_polri, Senin (4/9/2023).

Keterangan dari Humas Polri menyebutkan setidaknya ada tujuh pelanggaran lalu lintas yang menjadi incaran dalam Operasi Zebra 2023 ini. Sanksinya sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pertama, pengendara melawan arus dinilai melanggar pasal 287 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.

Baca Juga: Polisi Serentak Gelar Operasi Zebra 2023, Ini Kawasan yang Bakal Jadi Sasaran Razia

Kedua, berkendara di bawah pengaruh alkohol: pasal 293 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.

Kemudian ketiga, menggunakan HP saat mengemudi: pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu

Selanjutnya, keempat tidak menggunakan helm SNI: pasal 291 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu.

Baca Juga: Sampai Kapan Periode Berlangsungnya Operasi Zebra Lodaya 2023 Sukabumi? Berikut Informasi Lengkapnya

Kelima, jika mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman: pasal 289 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

Keenam, jika melebihi batas kecepatan: pasal 285 Ayat 5 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini