KPK Tegas Pecat 66 Karyawannya, Terbukti Nekat Lakukan Pelanggaran Ini

photo author
- Rabu, 24 April 2024 | 22:06 WIB
KPK pecat puluhan karyawannya (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar YouTube KPK RI)
KPK pecat puluhan karyawannya (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar YouTube KPK RI)

GORAJUARA - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memecat 66 pegawainya. Mereka diberhentikan karena terlibat kasus pungli di Rutan KPK.

Keputusan pemecatan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap PNS KPK yang terlibat kasus pungli rutan. Pemeriksaan itu melibatkan atasan langsung, unsur pengawasan, unsur kepegawaian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, 66 pegawai terbukti melanggar PP 94 tahun 2001 tentang Disiplin PNS. Puluhan pelaku itu melanggar ketentuan di Pasal 4 huruf i, Pasal 5 huruf a, dan Pasal 5 huruf k.

Baca Juga: Chandrika Chika Diringkus Gegara Penyalahgunaan Narkoba Bersama Temannya, Ibunda Ungkap Hal Ini Soal Pergaulan Sang Selebgram

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (24/4/2024), menjelaskan komisi telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK.

"Selanjutnya pada 17 April 2024, Sekretaris Jenderal KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan Keputusan Hukuman Disiplin tingkat berat berupa Pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021," tuturnya.

Ali menjelaskan, sanksi pemecatan efektif berlaku pada hari ke-15 sejak keputusan hukuman disiplin itu diserahkan kepada 66 pegawai. Dia menyebut sanksi tegas itu sebagai upaya KPK dalam komitmen memberantas praktik korupsi di internalnya.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Selegram Chandrika Chika dan Dampak Narkoba di Kalangan Remaja Serta Upaya Pencegahannya

"Keputusan pemberhentian pegawai tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi," tukasnya.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan terhadap 15 tersangka dalam kasus dugaan pungli Rutan KPK. Belasan orang itu terdiri dari Kepala Rutan hingga pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD).

Baca Juga: Makin Jelas Kode Seris Private Bodyguard Season 2, Penonton Girang Bukan Main: Ayoo Ditungguu

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur mengatakan para tersangka akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari terhitung sejak 15 Maret-3 April 2024.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama terhitung tanggal 15 Maret 2024 sampai 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya," ungkap Asep Guntur.

Baca Juga: Potret Chandrika Chika dan Lima Lainnya: Diamankan Polisi Terkait Kasus Narkoba, Berbaju Tahanan di Polres Metro Jakarta Selatan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini