GORAJUARA - Ema Sumarna, Sekda Bandung, memilih untuk tutup mulut ketika ditanya wartawan terkait pemeriksaannya oleh KPK terkait proyek smart city.
Sikap diamnya menimbulkan spekulasi di tengah kabar yang tengah hangat.
Ema Sumarna, terlihat enggan memberikan komentar kepada media setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan CCTV Program Bandung Smart City.
Baca Juga: Ajukan Pengunduran Diri, Sekda Bandung Ema Sumarna Siap Fokus Hadapi Proses Hukum
"Silakan tanyakan kepada penasihat hukum saya," ujar Ema dengan nada rendah saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis kemarin.
Begitu pula dengan kuasa hukumnya, Rizky Rizgantara, yang menyatakan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan proyek Bandung Smart City tanpa memberikan rincian lebih lanjut.
"Pertanyaan-pertanyaan dilontarkan kepada klien kami, tapi untuk detail materi pemeriksaan, kami mohon untuk bertanya langsung kepada penyidik," tambahnya.
Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, divonis empat tahun penjara atas kasus suap pengadaan CCTV Bandung Smart City.
Bersamaan dengan hukuman penjara, Yana juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta atau menjalani hukuman tambahan tiga bulan penjara.
Hakim Ketua Hera Kartiningsih menegaskan bahwa Yana terbukti menerima gratifikasi dari pihak-pihak terkait proyek tersebut.
Hal ini termasuk penerimaan uang dan fasilitas perjalanan ke Thailand dari beberapa pihak terkait perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut.
Selain pidana penjara dan denda, Yana Mulyana juga kehilangan haknya untuk mencalonkan diri dalam jabatan publik selama dua tahun setelah menjalani hukuman pokoknya.
Meski tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum KPK sebelumnya adalah lima tahun penjara, vonis yang diberikan oleh majelis hakim lebih rendah.