GORAJUARA - Kasus korupsi yang merambah proyek Bandung Smart City ternyata masih menyisakan babak baru.
Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan lima tersangka baru yang terlibat dalam kasus ini.
Kabarnya, salah satu dari lima tersangka tersebut adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna.
Sejak awal, kasus ini mencuat dengan menjerat Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa jaringan korupsi ini melibatkan lebih banyak pihak, termasuk anggota dewan.
Meski begitu, KPK masih merahasiakan identitas lima tersangka baru ini, termasuk apakah Ema Sumarna termasuk di antaranya.
Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, menegaskan bahwa penetapan tersangka baru ini adalah hasil dari pengembangan kasus Bandung Smart City yang telah berjalan sebelumnya.
"Beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik dari pihak eksekutif, Pemerintah Kota Bandung, maupun dari pihak legislatif DPRD," ujarnya.
Sebelumnya, enam orang telah diadili dalam kasus Bandung Smart City, termasuk Yana Mulyana dan beberapa nama lainnya.
Mereka dihukum karena terlibat dalam jaringan korupsi yang merugikan keuangan negara.
Meski demikian, proses hukum terus berlanjut, dan KPK berkomitmen untuk membersihkan korupsi dari tataran pemerintahan.
Kasus Bandung Smart City menjadi salah satu cerminan penting bahwa upaya memberantas korupsi harus dilakukan secara terus-menerus.