GORAJUARA - Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan CCTV di Program Bandung Smart City kembali mengemuka.
Kali ini, giliran Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, dipanggil oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi.
Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, sebagai tersangka utama.
Selain Ema, dua anggota DPRD Kota Bandung, yakni Ferry Cahyadi dan Yudi Cahyadi, juga dipanggil oleh tim penyidik KPK.
Penyidikan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, namun belum ada informasi resmi terkait fokus penyelidikan terhadap para saksi tersebut.
Pada 13 Desember 2023, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung telah menjatuhkan vonis terhadap Yana Mulyana dengan hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta atau subsider tiga bulan penjara.
Vonis tersebut diberikan setelah Yana terbukti menerima gratifikasi terkait proyek pengadaan CCTV dari pihak-pihak terkait.
Hakim menyatakan bahwa Yana Mulyana menerima gratifikasi berupa uang dan fasilitas perjalanan ke Thailand dari beberapa pihak terkait proyek tersebut.
Dia juga terbukti melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan diberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun setelah menjalani pidana pokoknya.
Meskipun hakim memberikan hukuman kepada Yana Mulyana, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman lima tahun penjara.
Hal ini menjadi sorotan karena menunjukkan betapa pentingnya kerjasama pemerintah dalam memberantas korupsi.
Pemanggilan Ema Sumarna dan anggota DPRD Kota Bandung oleh KPK menunjukkan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.