GORAJUARA – Kasus korupsi Bandung Smart City kembali menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, beserta empat anggota DPRD Kota Bandung sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.
Langkah tegas ini menambah kompleksitas dan intensitas investigasi terhadap dugaan korupsi yang telah mengguncang kota Bandung selama beberapa waktu.
Sekda Ema Sumarna, sosok yang memiliki peran kunci dalam administrasi Kota Bandung, menjadi salah satu dari lima tersangka baru yang ditetapkan oleh KPK.
Langkah ini menunjukkan seriusnya penegakan hukum terhadap korupsi, bahkan hingga ke lingkungan birokrasi tertinggi di kota Bandung.
Berikut ini adalah lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus korupsi Bandung Smart City:
1. Sekda Kota Bandung Ema Sumarna
2. Anggota DPRD Kota Bandung Riantono
3. Anggota DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha
4. Anggota DPRD Kota Bandung Ferry Cahyadi
5. Anggota DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi
Meskipun kasus ini sudah ramai jadi perbincangan, namun KPK belum mengumumkan identitas dan konstruksi perkara ini.
Namun KPK menyebut penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi Bandung Smart City yang telah diusut sebelumnya.
Keterlibatan pejabat tinggi seperti Sekda dan anggota DPRD Kota Bandung sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini tentu memiliki dampak yang signifikan terhadap citra pemerintah kota.
Hal ini dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan transparansi pemerintah setempat, serta menimbulkan kekhawatiran terkait dalam hal pengelolaan keuangan daerah.
Kasus korupsi Bandung Smart City menjadi sebuah tantangan bagi lembaga penegak hukum untuk membuktikan bahwa tidak ada yang dikecualikan dari hukum, bahkan bagi pejabat tinggi yang memiliki pengaruh besar dalam pemerintahan.