DPRD Kota Bandung Bakal Berhati-Hati Pertimbangkan Cabut Perda Pengelolaan Tanah dan Bangunan Milik Daerah, Simak Penjelasannya

photo author
- Minggu, 31 Desember 2023 | 16:14 WIB
Panitia Khusus (Pansus) 6 DPRD Kota Bandung menggelar rapat   kerja terkait Raperda tentang pencabutan Perda Nomor 11 Tahun   2011 tentang Pengelolaan Tanah dan Bangunan Milik Daerah, di   Ruang Rapat Komisi B DPRD Kota Bandung. (Gorajuara.com/Humpro DPRD Kota Bandung)
Panitia Khusus (Pansus) 6 DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja terkait Raperda tentang pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Tanah dan Bangunan Milik Daerah, di Ruang Rapat Komisi B DPRD Kota Bandung. (Gorajuara.com/Humpro DPRD Kota Bandung)

"Maka dari itu revisi Perda Nomor 12 Tahun 2018, dengan mencantumkan atau mengakomodir Pasal tentang Bangunan Cagar Budaya yang ada di Perda Nomor 11 Tahun 2011 menjadi langkah yang tepat untuk dilakukan, sebelum dilakukannya pencabutan
Perda Nomor 11 Tahun 2011," katanya.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus 6 DPRD Kota Bandung, Drs. Riana, serta diikuti oleh Wakil Ketua Pansus 6, Folmer Siswanto M. Silalahi, S.T., dan para anggota Pansus 6, yakni H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I., serta, drg. Susi Sulastri; Drs. H. Edi Setiadi, M.Si; dan Asep Sudrajat, S.A.P.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Buddy Wirawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini