GORAJUARA - Ketua Pansus 6 DPRD Kota Bandung, Drs. Riana menuturkan, rapat yang dilakukan pada pertemuan pertama ini masih membahas terkait beberapa opsi yang akan dilakukan terhadap Perda Nomor 11 Tahun 2011.
Terdapat beberapa regulasi di Perda tersebut yang tidak terakomodir di dalam Perda Nomor 12 Tahun 2018, sebagai payung hukum pengganti Perda 11 Tahun 2011.
"Di dalam memutuskan pencabutan Perda diperlukan kehati-hatian dan analisa menyeluruh terkait penentuan kebijakan tersebut. Maka dari itu, ini masih rapat pertama dan akan kami dalami beberapa opsi lainnya, bilamana Perda Nomor 11 Tahun 2011
diputuskan untuk dihapuskan atau tidak," katanya.
Dikatakan demikian saat Panitia Khusus (Pansus) 6 DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama BKAD Kota Bandung, Bagian Hukum Setda Kota Bandung, dan tim naskah akademik, terkait ekspose Raperda tentang pencabutan Perda Nomor 11
Tahun 2011 tentang Pengelolaan Tanah dan Bangunan Milik Daerah, di Ruang Rapat Komisi B DPRD Kota Bandung, Rabu, 27 Desember 2023.
Riana pun meminta agar di dalam rapat Pansus 6 selanjutnya, pihak BKAD dan Bagian Hukum Setda Kota Bandung bersama tim penyusun naskah akademik untuk dapat memunculkan matriks antara Perda Nomor 11 Tahun 2011 dengan Perda Nomor 12 Tahun
2018.
Hal itu untuk mengetahui setiap pasal yang sudah dan belum terakomodir di dalam kedua payung hukum tersebut.
Baca Juga: DPRD Minta Pemkot Bandung Rancang Pembangunan Daerah Berkelanjutan yang Adaptif
"Dengan adanya matriks, nanti bisa ketemu, ada aturan di Perda Nomor 11 tahun 2011 yang harusnya tetap berjalan, tapi tiba-tiba dihilangkan, apalagi jika tidak terakomodir di Perda
Nomor 12 Tahun 2018, itu kan bisa berbahaya," ucapnya.
Riana pun menambahkan, bahwa pada pertemuan berikutnya, setelah adanya matriks data dan pengembangan maka ada beberapa opsi yang bisa dipilih yakni merevisi atau menyempurnakan Perda Nomor 11 Tahun 2011, dan atau merevisi Perda Nomor 12
Tahun 2012 di tingkat Bapemperda.
"Apapun nanti keputusannya, mudah-mudahan Perda yang dibahas ini dapat bermanfaat bagi warga Kota Bandung dan menjadi payung hukum yang efektif bagi Pemerintah Kota Bandung dalam menegakkan aturan," ujarnya.
Baca Juga: Melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Setujui Tukar Menukar Barang Milik Daerah
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus 6 DPRD Kota Bandung, Folmer Siswanto M. Silalahi mengatakan, bahwa di dalam Perda Nomor 11 Tahun 2011 terdapat aturan yang tidak terakomodir di Perda 12 Tahun 2018, yakni Pasal Nomor 42 Perda Nomor 11 Tahun 2011
tentang Perlindungan Tanah dan Bangunan Milik Daerah yang memiliki Nilai Sejarah Budaya atau Bangunan Cagar Budaya.