GORAJUARA - Pansus 9 DPRD Kota Bandung melakukan ekspose Raperda Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dipimpin Ketua Pansus 9 DPRD Kota Bandung
Rapat digelar bersama Disdagin Kota Bandung, Bagian Hukum Setda Kota Bandung dan Tim
Naskah Akademik, di Ruang Rapat Komisi A DPRD Kota Bandung, Jumat, 17 November 2023.
Ketua Pansus 9 Uung Tanuwidjaja mengatakan, Pansus tersebut dibuat dengan tujuan untuk
mengawasi dan memperketat penjualan juga peredaran minuman beralkohol di Kota Bandung.
Baca Juga: Komisi A Dukung Inovasi yang Dilakukan Disdukcapil Kota Bandung Tentang Pelayanan Berikut
“Pansus ini ke depannya bertujuan untuk mengawasi penjualan dan peredaran minuman
beralkohol, artinya upaya dari kami untuk mengendalikan peredaran dan penjualan minuman
beralkohol di Kota Bandung,” Kata Uung.
Secara yuridis Pansus 9 dibentuk atas dasar beberapa peraturan di antaranya; Peraturan
Menteri Parekraf No. 4 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan
Perizinan Berbasis Risiko.
Dalam Naskah Akademik Raperda tersebut memuat 13 BAB dengan 22 Pasal yang akan dibahas, di antaranya; Klasifikasi dan Golongan Minuman Beralkohol, Perizinan Minuman Beralkohol, Tim Terpadu Pengawasan dan Pengendalian, Larangan, Penyitaan dan Pemusnahan, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Pidana, dan lain-lain.
Baca Juga: Ini Janji Siti Marfuah Saat Resmi Menjadi Anggota DPRD Kota Bandung Lewat Proses PAW
Anggota Pansus 9, Dudy Himawan mengatakan, perlu penekanan pembahasan pada tempat-tempat penjualan yang dilarang, seperti toko-toko yang susah dilarang selama ini.
“Perlu penekanan pada tempat-tempat yang perlu dilarang, ini yang perlu ditekankan, mulai
dari toko tradisional madu yang menjual juga minuman oplosan, di toko-toko obat yang
banyak sokongan kuat dari preman atau bahkan pihak keamanan setempat,” ujar Dudy.
Anggota Pansus 9 lainnya, H. Erwin bersyukur dengan adanya Perda tersebut dan perlu
dibahas secara hati-hati, mengingat Raperda tersebut membahas sesuatu yang menyangkut
ideologi agama dan atau juga sosial.
Baca Juga: Tedy Rusmawan Sambut Baik Kolam Retensi Pengendali Banjir Tiga Wilayah di Bandung, Begini Katanya
“Bersyukur dengan adanya Raperda ini, kita sebagai pengemban amanah sangat perlu
melakukan kewajiban ini, salah satunya melarang khamr atau minuman yang memabukkan yang sudah jelas dilarang dalam agama mayoritas di kita, Islam," tuturnya.