PENTING! Begini Cara Bubuhkan E Meterai dalam Dokumen Rekrutmen CPNS 2023, Bisa dari 2 Website Berikut Ini

photo author
- Jumat, 15 September 2023 | 10:06 WIB
Meterai elektronik atau e meterai dipakai dalam  (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar YouTube Kemitraan Wajib Pajak)
Meterai elektronik atau e meterai dipakai dalam (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar YouTube Kemitraan Wajib Pajak)

GORAJUARA - Barang seperti e meterai menjadi salah satu item penting yang dibutuhkan pada rekrutmen CPNS dan PPPK 2023.

Dalam hal ini, e meterai wajib digunakan pada sejumlah dokumen yang oleh para pelajar rekrutmen CPNS 2023.

Kewajiban penggunaan e meterai dalam proses rekrutmen CPNS 2023 disampaikan oleh Suharmen, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN (Badan Kepegawaian Negara). 

Baca Juga: SIMAK! E Meterai Harus Dipakai dalam Rekrutmen CPNS 2023, Begini Cara Beli Barang Penting Tersebut

Dalam konferensi pers BKN pada 14 September 2023, Suharmen menyebut bahwa setidaknya ada dua dokumen yang perlu dibubuhi e meterai. 

Adapun dua dokumen yang harus dibubuhi meterai elektronik adalah surat pernyataan instansi dan surat lamaran. 

Sebelumnya, penggunaan e meterai telah diimplementasikan pada proses rekrutmen PPPK 2022.

Baca Juga: CPNS 2023 Siap di Gelar! Ini Jadwal, Tata Cara dan Syarat Syaratnya

Dilansir dari laman djkn.kemenkeu.go.id oleh GORAJUARA, e meterai menjadi 1 dari 3 meterai yang digunakan di Indonesia. 

Sesuai namanya, e meterai atau meterai elektronik digunakan pada dokumen yang bersifat elektronik atau nonfisik.

Lantas, bagaimana cara membubuhkan e meterai dalam dokumen CPNS atau PPPK 2023? 

Dilansir dari YouTube #ASNPelayanPublik pada 14 September 2023 oleh GORAJUARA, berikut cara membubuhkan e meterai pada dokumen CASN 2023:

Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat! Berikut Perbedaan Jadwal Seleksi Antara CPNS dan PPPK Tahun 2023

1. Masuk ke website (laman) SSCASN atau meterai-elektronik.com

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini