SIMAK! E Meterai Harus Dipakai dalam Rekrutmen CPNS 2023, Begini Cara Beli Barang Penting Tersebut

photo author
- Jumat, 15 September 2023 | 08:47 WIB
Barang seperti e meterai wajib dipakai pada rekrutmen CPNS 2023 (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar YouTube Direktorat Jenderal Pajak)
Barang seperti e meterai wajib dipakai pada rekrutmen CPNS 2023 (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar YouTube Direktorat Jenderal Pajak)

GORAJUARA - Proses rekrutmen CPNS 2023 akan dimulai pada tanggal 16 September dengan pengumuman. 

Sehari berikutnya atau pada tanggal 17 September, pendaftaran rekrutmen CPNS 2023 akan dibuka untuk umum. 

Menjelang proses rekrutmen CPNS 2023 dimulai, ada sejumlah hal yang perlu dipersiapkan para pelamar. 

Baca Juga: CPNS 2023 Siap di Gelar! Ini Jadwal, Tata Cara dan Syarat Syaratnya

Salah satu item atau barang yang harus dipersiapkan dalam rekrutmen CPNS atau PPPK 2023 adalah e meterai

Hal itu disampaikan oleh Suharmen, Deputi Bidang Sistem Kepegawaian Informasi BKN (Badan Kepegawaian Negara), dalam konferensi pers pada Kamis, 14 September 2023.

Dalam materi penjelasan, dijelaskan bahwa penggunaan e meterai dapat membantu instansi dalam proses administrasi yang lebih agile (gesit) dan valid. 

Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat! Berikut Perbedaan Jadwal Seleksi Antara CPNS dan PPPK Tahun 2023

 

Suharmen menjelaskan bahwa paling tidak harus ada dua dokumen seleksi CASN 2023 yang mendapat e meterai. 

"Ada dua dokumen paling tidak yang harus ada materainya, pertama adalah surat pernyataan dari instansi dan yang kedua adalah surat lamaran dari calon peserta. 

"Mereka harus menggunakan (e meterai seperti ini)," ungkap Suharmen dilansir dari live streaming YouTube #ASNPelayanPublik pada 14 September 2023 oleh GORAJUARA. 

Lantas, bagaimana cara membeli dan membubuhkan e meterai? Simak informasinya berikut ini. 

Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2023 di Depan Mata, Perhatikan 4 Hal Penting Berikut Ini Sebelum Melakukan Pendaftaran!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: Youtube #ASNPelayanPublik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini