Halo Pejuang NIP! Catat Jadwal Rekrutmen CPNS 2023 Resmi dari BKN, Dimulai dari Tanggal 16 September

photo author
- Jumat, 25 Agustus 2023 | 15:15 WIB
BKN resmi merilis jadwal rekrutmen CPNS 2023 (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar YouTube KEMENDIKBUD RI)
BKN resmi merilis jadwal rekrutmen CPNS 2023 (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar YouTube KEMENDIKBUD RI)

GORAJUARA - Tanggal pasti rekrutmen CPNS 2023 akhirnya diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pengumuman terkait tanggal atau jadwal rekrutmen CPNS 2023 itu disampaikan BKN pada hari Kamis, 24 Agustus 2023.

Adapun jadwal rekrutmen CPNS 2023 itu terlampir dalam Surat BKN Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023.

Baca Juga: Siapkan Diri Anda! Rekrutmen CPNS Kemenkumham 2023 Resmi Segera Dibuka, Yuk Simak Informasi Lengkapnya

Dalam surat tersebut, proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS tahun ini dimulai pada tanggal 16 September 2023.

Pada tanggal tersebut, instansi yang mengikuti proses penerimaan CPNS dan PPPK akan memberi pengumuman seleksi.

"Pelamar CASN diminta mencermati betul ketentuan pendaftaran yang diumumkan oleh masing-masing instansi mulai 16 September 2023 sebelum melakukan pendaftaran di portal SSCASN BKN," ungkap Plt. Kepala BHHK BKN Nur Hasan di Jakarta (24 Agustus 2023) dikutip dari laman bkn.go,id oleh GORAJUARA.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! BKN Sampaikan Rencana Jadwal Pelaksanaan CPNS dan PPPK Tahun 2023, Cek Sekarang!

 

Sebelumnya, diketahui bahwa pemerintah membuka kuota formasi lebih dari 500.000 ASN (Aparatur Sipil Negara).

Selain CPNS, pemerintah juga membuka proses pendaftaran PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dalam proses rekrutmen CASN 2023.

Berikut ini jadwal penerimaan atau rekrutmen CPNS 2023 yang perlu diperhatikan oleh para pelamar:

Baca Juga: Formasi Lowongan CPNS 2023 Menurun, Seleksi Resmi Dibuka September Mendatang

1. Pengumuman seleksi: 16 s.d. 30 September 2023

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: bkn.go.id, menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini