Mantan Ketua DPR Azis Syamsuddin Memiliki Delapan Orang Backing di KPK, Informasi BAP Yusmada

photo author
- Senin, 4 Oktober 2021 | 18:24 WIB
 Mantan Ketua DPR Azis Syamsuddin (Foto: Gorajuara.com/dok pikiran-rakyat.com)
Mantan Ketua DPR Azis Syamsuddin (Foto: Gorajuara.com/dok pikiran-rakyat.com)

JAKARTA, GORAJUARA - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai Yusmada, membeberkan mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin mempunyai delapan orang backing di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, Yusmada yang merupakan tersangka pemberi suap ke Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial, tidak menyebut secara rinci siapa kedelapan pegangan Azis Syamsuddin di KPK yang siap digerakkan itu.

Hal tersebut terbongkar berdasarkan informasi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sekda Tanjungbalai Yusmada yang dibacakan jaksa dalam persidangan dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain, Senin 4 Oktober 2021.

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang PPKM, Jabodetabek Masih Berada di Level 3

Dalam persidangan tersebut Yusmada hadir sebagai saksi. Jaksa KPK sebelumnya mencecar Yusmada perihal maksud dalam BAP tersebut, terutama berkenaan dengan tujuan mengamankan perkara.

"Perkara apa?" tanya jaksa.

"Nggak ada disampaikan," jawab Yusmada, seperti dikutip Gorajuara.com dari laman PMJ NEWS, Senin 4 Oktober 2021.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Pengiriman Ratusan Kilogram Ganja Jaringan Sumatera-Jawa

Terkait keterangan Yusmada, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menelusuri informasi yang menyebutkan ada delapan orang yang menjadi pegangan Azis Syamsuddin.

Menurut Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, pendalaman awal akan dilakukan dengan mengonfirmasi informasi itu kepada sejumlah saksi.

"Kami memastikan setiap fakta sidang tentu akan dicek ulang dengan keterangan saksi lain ataupun terdakwa,” ungkap Ali melalui keterangan tertulis kepada wartawan, di Jakarta hari ini.

Baca Juga: Polres Yahukimo Amankan 52 Orang Terduga Pelaku Kerusuhan di Kabupaten Yahukimo

“Sehingga keterangan saksi tersebut masih akan terus didalami oleh Tim Jaksa KPK dengan memanggil saksi-saksi lain yang relevan dengan pembuktian fakta-fakta dimaksud," katanya.

Ali kembali menyebut, para saksi yang akan dihadirkan nantinya juga dikonfirmasi berbagai barang bukti yang ada dalam berkas perkara Stepanus Robin dan Maskur.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Fauzi Jaelani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini