Karier Gemilang! Seskab Mayor Teddy Resmi Naik Pangkat Menjadi Letkol

photo author
- Kamis, 6 Maret 2025 | 17:50 WIB
Profil Mayor Teddy: Ajudan Prabowo yang Kini Diangkat Jadi Seskab di Kabinet Merah Putih (Foto: Gorajuara.com / Instagram @raffinagita1717)
Profil Mayor Teddy: Ajudan Prabowo yang Kini Diangkat Jadi Seskab di Kabinet Merah Putih (Foto: Gorajuara.com / Instagram @raffinagita1717)

GORAJUARA - Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya resmi mendapat kenaikan pangkat dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol).

Nama Teddy semakin dikenal publik saat ia mendampingi Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan dan kemudian saat Prabowo maju sebagai calon presiden dalam Pilpres 2024.

Teddy merupakan lulusan SMA Taruna Nusantara, Magelang, Jawa Tengah, sebelum melanjutkan pendidikannya di Akademi Militer dan lulus pada 2011.

Baca Juga: Otang dan Jack Memburu Rendi di Warung Kang Gobang, Sementara Bubun Beraksi Melawan Copet di Angkot! Preman Pensiun 9 Episode 8!

Pada 24 Februari 2024, ia sempat mendapat promosi sebagai Wakil Komandan Batalyon Infanteri Para Raider 328/Dirgahayu.

Kini, Teddy resmi menjabat sebagai Sekretaris Kabinet Merah Putih periode 2024-2029, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 143/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Sekretaris Kabinet.

Pengangkatan Teddy sebagai Seskab sempat menimbulkan pro dan kontra.

Baca Juga: Kasih Masih Mencari Ibunya, Pertemuan Tak Terduga dengan Jannah dan Andra, Serta Ketegangan Nurmala yang Dihadang Preman! Kasih Jannah Episode 20

Namun, TNI Angkatan Darat menegaskan bahwa Teddy tidak perlu mundur dari institusi TNI meski kini menduduki jabatan tersebut.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen Wahyu Yudhayana, menjelaskan bahwa posisi Seskab saat ini bukan setingkat menteri, melainkan berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), sehingga perwira menengah aktif dari TNI masih diperbolehkan untuk menjabat di posisi tersebut.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Malik Ibnu Zaman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini