GORAJUARA - Mei 2025 dipenuhi dengan sejumlah hari libur nasional dan cuti bersama.
Dua tanggal yang menjadi sorotan adalah 12 dan 13 Mei 2025, yang masing-masing jatuh pada perayaan Hari Raya Waisak dan hari cuti bersama nasional.
Lalu, apakah siswa sekolah dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga akan libur pada tanggal-tanggal tersebut?
Simak penjelasannya berikut ini.
Merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri — yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi — dengan Nomor 1017, Nomor 2, dan Nomor 2 Tahun 2024, tanggal 12 Mei 2025 ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka Hari Raya Waisak, sementara 13 Mei 2025 ditetapkan sebagai hari cuti bersama.
Artinya, kedua tanggal tersebut merupakan hari libur resmi yang berlaku secara nasional, mencakup sektor swasta, aparatur sipil negara, serta lembaga pendidikan.***