JAKARTA, GORAJUARA,- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengumumkan bahwa lembaganya sudah resmi menetapkan status Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin sebagai tersangka. Azis diduga terkait dalam perkara suap Stepanus Robin Pattuju.
"Saudara AZ Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2029 tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah," kata Firli Bahuri dalam siaran persnya, Sabtu dini hari WIB (25/9/2021).
Sebelumnya, dikabarkan Komisi telah menetapkan Azis menjadi tersangka pemberi suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sejak awal September.
Baca Juga: Arsitek Persib Asal Belanda Berjanji Akan Perbaiki Lini Depan di Laga Maung Bandung Selanjutnya
Saat itu, KPK menyebut nama Azis dalam dakwaan untuk Robin Pattuju. Dalam dakwaan, komisi menyatakan Azis dan Aliza Gunado memberikan uang Rp3 miliar dan 36.000 dolar AS kepada Robin.
Uang tersebut diberikan agar Robin mengurus perkara korupsi dana alokasi khusus Lampung Tengah yang diduga menyeret nama Azis dan Aliza. Suap tersebut diduga untuk mengurus dugaan perkara korupsi Kabupaten Lampung Tengah yang ditelisik KPK.
Pada bagian lain, Firli menegaskan Azis ditangkap di rumahnya yang berada di kawasan Jakarta Selatan. Menurutnya, operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Penyidikan Karyoto.
KPK sebelumnya telah memanggil Azis untuk diperiksa pada Jumat (24/9/2024). Tetapi, Azis meminta penundaan pemeriksaan dengan dalih sedang menjalani isolasi mandiri pasca berinteraksi dengan orang yang positif Covid-19.
KPK pun melakukan pemeriksaan swab antigen terhadap Azis. "Hasil swab test antigen nonreaktif Covid-19 sehingga bisa dilakukan pemeriksaan," ucap Firli.