GORAJUARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan jadwal dan tahapan resmi untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Pilkada ini menjadi momen penting bagi masyarakat Indonesia untuk memilih pemimpin daerah yang diharapkan bisa membawa perubahan positif bagi wilayah dan rakyatnya.
Tahapan Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, yang mencakup pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Berdasarkan aturan ini, Pilkada 2024 akan terbagi menjadi dua tahapan utama, yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan, yang masing-masing melibatkan berbagai proses teknis dan administratif.
Hari Pemungutan Suara Pilkada 2024
Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada hari Rabu, 27 November 2024, yang menjadi tanggal penting bagi seluruh rakyat Indonesia untuk menyalurkan hak pilih mereka secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Baca Juga: Skuad Persib Terbang ke Thailand: Inilah Daftar Pemain yang Dibawa!
Namun, sebelum pemungutan suara, terdapat berbagai tahapan yang harus dilalui oleh KPU, peserta Pilkada, dan masyarakat sebagai pemilih. Berikut adalah rincian tahapan Pilkada 2024 yang perlu diketahui:
Tahapan Pilkada Serentak 2024
Tahapan Persiapan Pilkada 2024
Tahap ini mencakup langkah-langkah awal untuk memastikan kelancaran Pilkada. Beberapa aktivitas penting pada tahap ini antara lain:
Perencanaan Program dan Anggaran: Terakhir pada Jumat, 26 Januari 2024