Panduan Lengkap: 3 Warna Surat Suara Pilkada 2024 dan Kategorinya

photo author
- Senin, 25 November 2024 | 19:00 WIB
KPU Indonesia mengonfirmasi sejumlah lembaga luar negeri akan ada saat Pemilu 2024 (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar YouTube KPU RI)
KPU Indonesia mengonfirmasi sejumlah lembaga luar negeri akan ada saat Pemilu 2024 (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar YouTube KPU RI)

GORAJUARA - Pada Pilkada Serentak 2024, terdapat tiga warna surat suara yang berbeda, masing-masing disesuaikan dengan kategori pemilihan.

Hal ini bertujuan agar pemilih dapat dengan mudah mengenali surat suara yang mereka terima saat pencoblosan.

Sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1337 Tahun 2024, selain warna yang berbeda, surat suara juga memiliki ketentuan terkait ukuran, jenis kertas, serta format desain dan keterangan yang tercantum.

Baca Juga: Kisah Perjalanan Cinta Lee Jeong Hoon dan Moa

Tiga warna surat suara Pilkada 2024 adalah sebagai berikut:

Merah marun: untuk Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur

Biru muda: untuk Pemilihan Bupati-Wakil Bupati

Baca Juga: Baim Wong Spill 'Kamar Pribadi' di Kantornya saat Dikunjungi Nikita Mirzani, Ungkap Paula Verhoeven...

Hijau tosca: untuk Pemilihan Walikota-Wakil Walikota

Berikut adalah ringkasan informasi terkait spesifikasi surat suara yang akan diterima pemilih pada hari pemungutan suara Pilkada 2024:

Ukuran Surat Suara:

Baca Juga: Panduan Praktis Mencoblos Sah di Pilkada 2024: Jangan Sampai Suara Anda Hangus!

18x23 cm untuk 1 pasangan calon

18x23 cm untuk 2 pasangan calon

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Malik Ibnu Zaman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini