GORAJUARA - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan berlangsung pada Rabu, 27 November. Ajang politik penting ini akan diselenggarakan di 33 provinsi dan 508 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat sebagai pemilih diharuskan menggunakan hak suaranya dengan mencoblos.
Proses pencoblosan harus dilakukan sesuai aturan dan panduan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga: 7 Pemain Abroad Dipanggil Masuk TC Timnas Indonesia Menjelang Piala AFF 2024
Lalu, seperti apa tata cara mencoblos yang sah dalam Pilkada 2024?
Berikut adalah panduan praktis mencoblos yang sah di Pilkada 2024:
Warga yang memiliki hak pilih dapat berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2024.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Dukung Paula Verhoeven yang Digugat Cerai Baim Wong: Silakan Hujat Saya...
Dalam ajang demokrasi ini, masyarakat akan memilih gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota, serta bupati dan wakil bupati.
Namun, terdapat pengecualian untuk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang hanya memilih wali kota/wakil wali kota atau bupati/wakil bupati, dan DKI Jakarta, yang hanya memilih gubernur/wakil gubernur.
Berikut adalah tata cara mencoblos pada Pilkada Serentak 2024:
Baca Juga: Ini Dia! 33 Pemain Pilihan Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2024
Periksa nama di daftar pemilih tetap (DPT) melalui laman cekdptonline.kpu.go.id.
Datang ke TPS sesuai jadwal, yaitu pukul 07.00-13.00 WIB untuk DPT.