GORAJUARA - Setiap warga yang akan menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2024 perlu membawa dokumen tertentu sebagai syarat resmi untuk mencoblos.
Sudahkah Anda mengetahui dokumen apa saja yang wajib dibawa ke TPS?
Pilkada serentak akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024, di mana pemilih akan menentukan pasangan calon untuk jabatan gubernur, bupati, atau wali kota beserta wakilnya.
Baca Juga: Romeo Dibilang Cowok Banget, Berani Tegas Lawan Bu Ajeng, di Cinta Yasmin RCTI, Cari Bukti Kejahatan
Untuk memastikan kelancaran proses di TPS, berikut panduan dokumen yang perlu dipersiapkan sesuai dengan jenis pemilih:
Dokumen yang Wajib Dibawa ke TPS Pilkada 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengelompokkan dokumen berdasarkan tiga kategori pemilih:
Baca Juga: MLS Libur, Maarten Paes Tetap Absen Perkuat Timnas Indonesia di Piala AFF 2024
Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Pemilih yang terdaftar dalam DPT adalah warga negara yang sudah memenuhi syarat dan telah diverifikasi oleh KPU.
Mereka dapat mencoblos mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Dokumen yang harus dibawa adalah:
KTP-el atau Surat Keterangan (Suket)