Rabu, 27 November 2024: Libur Nasional untuk Pesta Demokrasi Pilkada

photo author
- Minggu, 24 November 2024 | 20:00 WIB
Gedung KPU tempat acara debat capres cawapres (Foto: dok/PMJ)
Gedung KPU tempat acara debat capres cawapres (Foto: dok/PMJ)

GORAJUARA - Pemerintah telah menetapkan Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional untuk mendukung pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024, yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024.

Pilkada serentak 2024 akan berlangsung di 545 daerah, meliputi 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Baca Juga: Romeo Dibilang Cowok Banget, Berani Tegas Lawan Bu Ajeng, di Cinta Yasmin RCTI, Cari Bukti Kejahatan

Pada hari tersebut, masyarakat Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih memiliki kesempatan untuk menentukan pemimpin mereka untuk periode 2024–2029.

Pemilih akan memilih pasangan calon untuk jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Sebelum pemungutan suara, masa tenang akan berlangsung selama tiga hari, mulai dari Minggu, 24 November 2024, hingga Selasa, 26 November 2024.

Baca Juga: MLS Libur, Maarten Paes Tetap Absen Perkuat Timnas Indonesia di Piala AFF 2024

Masa tenang ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 167 ayat (4) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017, melarang segala bentuk aktivitas kampanye oleh peserta Pilkada, tim sukses, maupun pelaksana Pemilu.

Tahapan ini bertujuan untuk menciptakan suasana kondusif menjelang hari pemilihan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Malik Ibnu Zaman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini