Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMA Negeri 8 Medan di Penjara 7,5 Tahun

photo author
- Minggu, 22 Mei 2022 | 12:00 WIB
Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMA Negeri 8 Medan di Penjara 7,5 Tahun ((Foto: Gorajuara.com/dok: Pixabay))
Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMA Negeri 8 Medan di Penjara 7,5 Tahun ((Foto: Gorajuara.com/dok: Pixabay))

Baca Juga: 5 Buku yang Harus Dibaca Sebelum Berusia 25 Tahun

Terdakwa melaksanakan penyaluran dana BOS setiap tiga bulan, yaitu triwulan I sebesar 40 persen dari alokasi 1 tahun ajaran.

Kemudian, triwulan II hingga IV masing-masing 20 persen.

Dalam hal ini, Jongor Ranto Panjaitan sebagai Kepsek di SMA Negeri 8 Medan, di Jalan Sampali, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, memiliki tugas serta tanggung jawab.

Di antaranya, mengirim dan mengupdate data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem secara online ke Kementerian Pendidikan RI atau Dapodik.

Di sekolah yang dipimpin terdakwa memang dibentuk Dewan Guru maupun Komite Sekolah yang bertujuan agar penggunaannya transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Supardi Nasir Kembali ke PSMS Medan, I Putu Gede: Tim Kami Butuh Leader

“Namun dalam pelaksanaannya, terdakwa tidak melibatkan unsur Dewan Guru maupun Komite Sekolah dan laporan penggunaan dana BOS diyakini tidak bisa dipertanggungjawabkan,” urai Fauzan.

Akibat perbuatan terdakwa, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara No. Itprovsu.905/R/2019 tanggal 04 November 2019, mencapai Rp1.458.883.700.

Jongor Ranto Panjaitan pun dijerat pidana korupsi melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi atau menyalahgunakan jabatan atau sarana yang ada padanya dapat merugikan keuangan negara.

***

Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lihat Semua

Terpopuler