Ferdi Sambo Divonis Hukuman Mati, Menkopolhukam Mahfud MD Apresiasi Kinerja Hakim

photo author
- Senin, 13 Februari 2023 | 20:03 WIB
Mahfud MD puji kinerja hakim yang memberi vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo (Foto: Gorajuara/Instagram/@mohmahfudmd)
Mahfud MD puji kinerja hakim yang memberi vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo (Foto: Gorajuara/Instagram/@mohmahfudmd)

"Rakyat Indonesia merasa keputusan ini memiliki keadilan yang tinggi sebab Ferdy Sambo diputus hukum mati.

"Sebab aparatur penegak hukum merencanakan pembunuhan, jadi hakimnya betul-betul fokus terhadap kasus pembunuhan bukan masalah motif dan lain-lain sehingga rasa keadilan ditegakkan," tulis @ek***.

Ferdy Sambo yang mendapat putusan hukum mati terbukti bersalah telah melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP dan pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Di lain pihak, Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo sekaligus salah satu pelaku pembunuhan berencana Brigadir J, divonis dengan hukuman penjara 20 tahun.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini