"Rakyat Indonesia merasa keputusan ini memiliki keadilan yang tinggi sebab Ferdy Sambo diputus hukum mati.
"Sebab aparatur penegak hukum merencanakan pembunuhan, jadi hakimnya betul-betul fokus terhadap kasus pembunuhan bukan masalah motif dan lain-lain sehingga rasa keadilan ditegakkan," tulis @ek***.
Ferdy Sambo yang mendapat putusan hukum mati terbukti bersalah telah melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP dan pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Di lain pihak, Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo sekaligus salah satu pelaku pembunuhan berencana Brigadir J, divonis dengan hukuman penjara 20 tahun.***