GORAJUARA - Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Padahal, Richard Eliezer telah bersedia menjadi Justice Collaborator pada kasus yang menyeret mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Seperti diketahui, Richard Eliezer saat ini dibawa perlindungan LPSK sejak dirinya bersedia menjadi Justice Collaborator.
"Ini soal literasi,kenapa undang-undang LPSK itu muncul karena sebenarnya negara ingin hadir ingin memberikan perlindungan kepada mereka-mereka yang baik saksi,korban dan saksi pelaku," ujar Manager Nasution.
Baca Juga: Kuat Maruf Mengakui Diajak oleh Orang Ini Setelah Hakim Ketua Mendesaknya Terkait Kasus Ferdy Sambo
Menurut Nasution, perlindungan diberikan kepada orang yang berani menyampaikan kebenaran sehingga peristiwa pidana itu menjadi terang.
Sehingga munculah undang-undang No.13 Tahun 2006 yang kemudian di revisi menjadi undang-undang No.31 Tahun 2014.
LPSK juga menyebutkan undang-undang ini penting di sampaikan kepada publik.
Nasution mengatakan Richard Eliezer ini sudah dilindungi oleh negara melalui LPSK sejak tanggal 8 Agustus lalu.
Menurutnya, jika mengingat mundur kebelakang kasus pembunuhan Brigadir J gelap gulita sebelum ada pengakuan dari Richard Eliezer.
Hal ini dikarenakan ada skenario tembak menembak, kemudian kuasa hukum Richard datang ke LPSK Untuk menyampaikan fakta yang sesungguhnya.
"Dia pelaku tapi dia bukan pelaku utama dia tahu siapa yang menyuruh dia dan seterusnya, dia mau berkomitmen untuk kerja sama sejak tanggal 8 Agustus," ujar komisioner LPSK itu.
Richard Eliezer sudah di tetapkan sebagai terlindung negara melalui LPSK dengan status hukum sebagai sisi saksi pelaku.