GORAJUARA - Pada sidang tuntutan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo akhirnya dituntut penjara seumur hidup.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU karena Ferdy Sambo diyakini melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Bharada E juga diyakini telah merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup atas Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Pembacaan tuntutan tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Januari 2023.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan tuntutan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," lanjut JPU membacakan tuntuntannya.
Ferdy Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Ferdy Sambo juga diyakini melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menilai tidak ada alasan apapun untuk pembenar atas perbuatan yang dilakukan Ferdy Sambo.
JPU menyatakan dengan tegas agar Ferdy Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Terlalu! Untuk Memastikan Tewas, Ferdy Sambo Tega Tembak Kepala Brigadir J Sebanyak 2 Kali
"Terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ucap jaksa.