GORAJUARA - Ferdy Sambo menghadapi sidang tuntutan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Selasa, 17 Januari 2023.
Sebelum Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal telah menghadapi sidang tuntutan dengan kasus yang sama pada Senin, 16 Januari 2023.
Berdasarkan hasil sidang tuntutan pada hari Senin, kedua anak buah Ferdy Sambo tersebut dijatuhi hukuman delapan (8) tahun penjara.
Baca Juga: Masih Ingat Fay Nabila? Dancer Cilik Jebolan IMB ini Resmi Bertunangan
Berbeda dengan Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Ferdy Sambo mendapat tuntutan hukuman yang jauh lebih berat.
Dalam sidang tuntutan pada hari Selasa, Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ujar Jaksa pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Spoiler One Piece 1072: Zoro Bikin Kaku Keok! Awakening Tak Berguna di Hadapan Murid Mihawk
Dilansir dari PMJ News oleh Gorajuara, Ferdy Sambo didakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Di samping itu, Ferdy Sambo juga didakwa dengan Pasal 48 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP beserta Pasal 221 Ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Tentang Sad Ending Ikatan Cinta, Asma Nadia Akui Bukan Pecinta Cerita Sedih: Saya Setuju...
Usai Ferdy Sambo, giliran Putri Candrawathi serta Richard Eliezer yang menghadapi sidang tuntutan pada hari Rabu, 18 Januari 2023.
Pasca dituntut hukuman penjara seumur hidup, Ferdy Sambo dijadwalkan bakal menghadapi sidang untuk membacakan nota pembelaan atau pledoi pada pekan depan.***