Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup, Ini Arti dan Pandangan Pakar Hukum

photo author
- Selasa, 17 Januari 2023 | 21:22 WIB
Guru besar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Dr Hibnu Nugroho komentari tuntutan Ferdy Sambo (Gorajara.com/Tangkapan layar kanal Youtube @Kejaksaan RI)
Guru besar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Dr Hibnu Nugroho komentari tuntutan Ferdy Sambo (Gorajara.com/Tangkapan layar kanal Youtube @Kejaksaan RI)

 

GORAJUARA - Jaksa Penuntut Umum atau JPU membacakan sanksi pidana penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo, pada sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Januari 2023.

Tentunya banyak banyak yang masih bertanya, apa yang dimaksud dengan pidana penjara seumur hidup?

Berikut ini adalah arti sanksi pidana penjara seumur hidup berdasarkan penjelasan dan pandangan pakar hukum.

Baca Juga: Wulan Guritno Bakal Segera Tayang Lewat Film Serial OPEN BO Nantikanlah!

Guru besar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Dr Hibnu Nugroho, menjabarkan bahwa hukuman pidana penjara seumur hidup sudah diatur dalam Pasal 10, 11, dan 12 KUHP.

Hibnu Nugroho menjelaskan bahwa pada Pasal 10 KUHP menyebutkan bahwa pidana terdiri atas:
a. Pidana pokok
- pidana mati;
- pidana penjara;
- pidana kurungan;
- pidana denda;
- pidana tutupan.

b. Pidana tambahan
- pencabutan hak-hak tertentu;
- perampasan barang-barang tertentu;
- pengumuman putusan hakim.

Baca Juga: One Piece 1072, Ternyata Shanks dan Kurohige Dahulu Memperebutkan Buah Iblis Nika karena Salah Paham

Sedangkan Pasal 12 ayat 1 KUHP disebutkan bahwa pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.

Aturan tersebut juga ditegaskan lagi dalam Pasal 12 ayat 4 yang menyatakan bahwa pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.

Hibnu Nugroho menegaskan bila hukuman pidana penjara seumur hidup adalah hukuman penjara hingga si terpidana meninggal dunia di dalam penjara.

Baca Juga: One Piece 1072: Oda Ungkap Trafalgar Law Tak Pernah Punya Niat Jadi Raja Bajak Laut! Tapi Dia Ingin...

"Seumur hidup artinya menjalani sampai mati berada di penjara," kata Hibnu Nugroho.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Buddy Wirawan

Sumber: Kanal Youtube @Kejaksaan RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini