Sidang Kasus Ferdy Sambo, Jaksa Tegaskan Tuntutan, Tidak Ada yang Meringankan Sanksi

photo author
- Selasa, 17 Januari 2023 | 15:59 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo. (Gorajuara/ dok: Instagram @sayang.sambo)
Terdakwa Ferdy Sambo. (Gorajuara/ dok: Instagram @sayang.sambo)

GORAJUARA - Sidang kasus pembunuhan Brigadir J, telah sampai pada pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

Sidang kasus pembunuhan Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Januari 2023 dengan membacakan tuntutan terhadap Ferdy Sambo.

Jaksa Penuntut Umum atau JPU secara langsung membacakan tuntutan sanksi terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Jaksa : Hal Meringankan, Tidak Ada!

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan tuntutan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," lanjut JPU membacakan tuntuntannya.

Ferdy Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup atas Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Selain itu, Ferdy Sambo juga diyakini melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menilai tidak ada alasan apapun untuk pembenar atas perbuatan yang dilakukan Ferdy Sambo.

JPU menyatakan dengan tegas agar Ferdy Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Ekspresi Kuat Maruf Saat Dituntut 8 Tahun Penjara Atas Kasus Brigadir J, Jadi Sorotan: Kasihan Korban Sambo!

"Terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ucap jaksa.

Hal yang paling memberatkan Ferdy Sambo adalah menghilangkan nyawa Brihadir J atau Yosua Hutabarat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wulan Dini

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini