Berikut 14 Jenis Pelanggaran dan Denda Operasi Zebra 2022, Salah Satunya Kendaraan yang Pakai Pelat Rahasia

photo author
- Senin, 3 Oktober 2022 | 07:26 WIB
Polisi gelar operasi zebra 2022 dengan sasaran 14 jenis pelanggaran kendaraan lalu lintas (Foto: Gorajuara.com/dok:  Instagram @tmcpoldametro)
Polisi gelar operasi zebra 2022 dengan sasaran 14 jenis pelanggaran kendaraan lalu lintas (Foto: Gorajuara.com/dok: Instagram @tmcpoldametro)

Baca Juga: Piala AFC Futsal 2022 Kuwait: Sikat China Taipei 4-1, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Perempat Final

Pasal 289 dengan sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.

6. Melebihi Batas Kecepatan

Pasal 287 Ayat 5 dengan sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM

Baca Juga: Inilah Keutamaan dan Penjelasan Sedekah Subuh Mencari Keberkahan, Berani Challenge 40 Hari di Rumah?

Pasal 281 dengan sanksi denda paling banyak Rp1 juta.

8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar

Pasal 285 ayat 1 dengan sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.

9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan

Baca Juga: Akhirnya Adegan Romantis Arya Saloka dan Amanda Manopo Terealisasi! Ingat Film Apa Hayo?

Pasal 286 dengan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

10. Sepeda Motor Berboncengan Lebih dari Dua Orang

Pasal 292 dengan sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.

11. Kendaraan Bermotor yang Tidak Dilengkapi STNK

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mohamad Arief

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini