Pasal 288 dengan sanksi paling banyak Rp500 ribu.
12. Melanggar Bahu Jalan
Pasal 287 dengan sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.
13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam
Pasal 287 ayat (24) dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
14. Penertiban Kendaraan yang Memakan Pelat Rahasia/Pelat Dinas
14 pelanggaran dan sanksi denda tersebut sesuai dengan yang tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dilansir dari situs web resmi Polri pada Jumat, 30 September 2022, Operasi Zebra yang dilakukan selama 14 hari dari 3-16 Oktober tersebut bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Menanggapi operasi zebra 2022 tersebut diharapkan masyarakat dapat ikut mewujudkan ketertiban dengan menaati aturan dan rambu-rambu lalu lintas yang berlaku.***
Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.