GORAJUARA - Seluruh berkas kelima tersangka terkait kasus Brigadir J, dinyatakan telah lengkap.
Oleh karenanya Tim Khusus (Timsus) akan melimpahkan tersangka ke Kejaksaan Agung (Kejagung) supaya dapat disidangkan.
Untuk memudahkan koordinasi, Komisi Kejaksaan (Komjak) mengusulkan agar para Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani berkas perkara saat proses persidangan ditempatkan di safe house.
Baca Juga: Burgerkill Bakal 'Panaskan' Festival Musik Soundrenalin 2022 Jakarta
“Penempatan di safe house merupakan langkah-langkah yang direncanakan untuk ditempuh dalam rangka memastikan team JPU bekerja dengan baik, profesional, aman, untuk memudahkan koordinasi dan untuk menghindari alasan-alasan teknis dalam proses penuntutan," ujar Ketua Komjak Barita Simanjuntak pada Kamis 29 September 2022.
Ini hal yang biasa dipersiapkan dalam penanganan tugas-tugas penuntutan yang berkas perkaranya banyak,” sambungnya.
Rencana penempatan jaksa juga memiliki tujuan lain, selain memudahkan koordinasi.
Baca Juga: AKP Nurma Dewi Beri Tanggapan atas Laporan Lesti Kejora Soal Rizky Billar yang Diduga Lakukan KDRT
Tujuan lainnya untuk menghindari adanya intervensi hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu.
Bila intervensi ini terjadi, tentunya akan berdampak pada terjadinya ketidakadilan dan mencederai proses penegakan hukum.
“Agar proses penuntutan sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, harus direncanakan dengan baik, termasuk kelancaran proses persidangan, reaksi dan harapan publik. Termasuk adanya kekhawatiran publik adanya dugaan ‘intervensi di luar hukum dalam kasus ini,” jelasnya.
“Jadi hal ini harus menjadi perhatian, antara lain menjaga, melindungi para jaksa yang bertugas agar bekerja dengan profesional dan berintegritas,” tandasnya.***
Sumber: PMJ News