Putri Chandrawathi Akan Segera Ditahan Terkait Kasus Brigadir J, Begini Penjelasan dari Kejaksaan Agung..

photo author
- Kamis, 29 September 2022 | 14:35 WIB
Putri Chandrawathi (Gorajuara/dok: Twitter @S1LOKA)
Putri Chandrawathi (Gorajuara/dok: Twitter @S1LOKA)

GORAJUARAPutri Chandrawathi selaku istri dari Ferdy Sambo, sekaligus salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, dikabarkan akan segera ditahan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Fadil Zumhana, selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung, mengatakan bahwa keputusan penahanan tersangka Putri Chandrawathi akan segera diputuskan oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

Dalam hal itu Jaksa Penuntut umum memiliki kewenangan sepenuhnya, terkait penahanan Putri Chandrawathi, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Ini Rahasianya! Simak Tips Kulit Sehat dari Dalam dan Luar Serta Jaga Berat Badan Tetap Ideal

“Itu (penahanan PC) kewenangan sepenuhnya jaksa penuntut umum, nanti kalian bisa lihat perkembangannya jaksa penuntut bisa bersikap di sana,” ujar Fadil, saat ditemui oleh awak media, pada Rabu, 28 September 2022.

“Tentang ditahan tidaknya seseorang itu tentu ada alasan objektif dan subjektif,” sambungnya.

Fadil pun menjelaskan bahwa dalam KUHAP, penyidik berwenang melakukan penahanan tersangka untuk kepentingan penyelidikan.

Baca Juga: Ternyata Lapu-Lapu adalah Pahlawan Perjuangan Islam di Filipina

“Dalam KUHAP diatur dalam kewenangan penahanan dalam setiap jenjang penanganan perkara, penyidikan untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang melakukan penahanan,” jelasnya.

Sementara itu, berkas pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung, hal tersebut di sampaikan oleh Irjen Dedi Prasetyo selaku Kadiv Humas Polri.

Mengenai kelengkapan dua berkas perkara Brigadir J, Dedi pun menjelaskan bahwa pihak mereka akan mengambil kelengkapan, untuk mempersiapkan langkah selanjutnya.

Baca Juga: Mantan Pemain Liverpool Sebut Karir Maguire di Manchester United Sudah Habis

“Nanti penyidik ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk mengambil surat P-21 nya dan dipersiapkan langkah-langkah lanjutnya oleh penyidik terkait tahap II,” jelas Dedi, Rabu 28 September 2022.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rizki Aprilianti

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini